Tudang Madeceng: Transformasi Nilai Positif Sigajang Laleng Lipa' Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi

Authors

  • Mukaromah Mukaromah Universitas Hasanuddin https://orcid.org/0000-0003-4330-7777
  • Khulaifi Hamdani Hasanuddin University
  • Sarping Saputra Hasanuddin University
  • Amel Risky Prasilia Roi Abas Hasanuddin University
  • Imam Hidayat Hasanuddin University
  • Andi Suci Wahyuni Hasanuddin University

DOI:

https://doi.org/10.37146/ailrev.v4i1.120

Keywords:

Non Litigasi, Penyelesaian Sengketa, Sigajang, Siri'

Abstract

Manusia sebagai makhluk sosial pernah lepas dari interaksi sesama manusia lainnya. Interaksi tersebut pun sering ditemukan pada timbulnya masalah hukum atau persengketaan. Penyelesaian sengketa litigasi belum mampu menyelesaikan perselisihan diantara pihak, disamping itu upaya mediasi di lembaga tersebut lebih banyak mengalami kegagalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam upaya mediasi di pengadilan dan untuk mnetransformasi nilai-nilai filosofis dari penyelesaian sengketa sigajang laleng lipa.Penelitian ini adalah jenis penelitian non-empirik yang dielaborasi dengan penelitian hukum, dan menggunakan pendekatan konseptual dan sejarah berbasis pada sumber data dari tinjauan pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya sigajang laleng lipa'tidak saja menimbulkan perspektif negatif karena menggunakan kekerasan dan senjata tajam, tetapi di sisi lain memiliki kandungan nilai filosofis seperti siri', aggatengeng, awaraningeng, alempureng, dan musyawarah yang akhirnya dapat terjadi perselisihan tanpa ada lagi perlawanan dan aksi balas dendam. Kesepakatan para pihak juga menjadi utama karena masyarakat bugis-makassar memegang teguh janji yang telah disepakati. Transformasi nilai-nilai tersebut ke dalam forum penyelesaian sengketa non litigasi,

Author Biography

Mukaromah Mukaromah, Universitas Hasanuddin

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

References

Absori. dkk. 2018. Pemikiran Hukum Profetik: Ragam Paradigma Menuju Hukum Berketuhanan. Yogyakarta: Ruas Media.

Achmad Ali. Wiwie Heryani. 2012. Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Aminuddin Salle.Wawancara. Balla Barakkaka ri Galesong. Takalar. 29 Juni 2021.

Andi Faisal. “Refleksi Kritis Budaya Politik Kontemporer Bugis Makassar: Dari Ruang Publik Kultural Ke Ruang Publik Politis”. Asian Journal of Environment, History and Heritage, 2020.

Andi M Yunus Wahid. Eksistensi Kepemimpinan Pangadereng Bugis di Tana Bone Sulawesi Selatan: Prespektif Hukum Ketatanegaraan. Amanna Gappa. 2021.

Andi Rahman Rahim. 2011. Nilai-Nilai Utama Kebudayaan Bugis. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Andi Suriadi M. Wawancara. Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin. Makassar. 21 Juni 2021.

Dedihasriadi, L.O. dan Nurcahyo, E. “Pancasila Sebagai Volkgeist: Pedoman Penegak Hukum dalam Mewujudkan Integritas Diri dan Keadilan”. Jurnal Magister Hukum Udayana, 2020.

Erni. Siti Badriah. dkk. 2020. Riset Budaya: Mempertahankan Tradisi di Tengah Krisi Moralitas. Pare-Pare: IAIN Pare-Pare Press.

Eman Suparman. 2018. Hukum Perselisihan (Conflictenrecht) Pertautan Sistem Hukum dan Konflik Kompetensi dalam Pluralisme Hukum Bangsa Pribumi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Hasbir Paserangi. Wawancara. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar. 15 Juni 2021.

I Dewa Made Shuarta. 2015. Hukum Dan Sanksi Adat Prespektif Pembaharuan Hukum Pidana. Malang: Setara Press.

Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Mashadi Said. 2016. Jati Diri Manusia Bugis. Jakarta: Pro de leader.

Muh. Saleh, dkk, “Silariang dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat”, Al-Azhar Islamic Law Review, Volume 3 Nomor 2, 2021

Musakkir.Wawancara. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar. 24 Juni 2021.

Muten Nuna, Ibrahim Ahmad, dkk. “Esensi Penyelesaian Sengketa Perdata melalui Mediasi Nonlitigasi”. Journal of Judicial Review, 2021.

Serena Ghean Niagara. Candra Nur Hidayat. “Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”. Jurnal Surya Kencana Dua. 2020.

Tasrifin Tahara. Wawancara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin. Makassar. 9 Juni 2021.

Downloads

Published

2022-01-26

Issue

Section

Articles