Urgensi Prinsip Dalam Pengembangan Hukum di Bidang Mu’amalah, Ekonomi, Perbankan, dan Keuangan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.37146/ailrev.v2i2.28Keywords:
Perbankan, Hukum, Mu’amalah, Ekonomi, Keuangan SyariahAbstract
Perkembangan industri keuangan, khususunya keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia. Dengan perkembangan tersebut produk keuangan syariah juga terus berkembang, namun terdapat beberapa kasus produk keuangan syariah tidak sesuai SOP dan peraturan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sedangkan di Indonesia harus melalui persetujusn DSN MUI. Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah dan dan tujuan penulisan terhadap ini adalah untuk membahas mengenai bagaiaman urgensi prinsip dalam mengembangkan ekonomi syariah. Dalam mengembangkan Hukum dalam keuangan syariah ada prinsip yang menjadi pedoman pengembangannya, yaitu prinsip dasar ekonomi Islam dan prinsip Derivatif. Prinsip dasar ekonomi Islam adalah Tauhid (keesaan Tuhan), ‘Adl (keadilan), Nubuwwah (kenabian), Khilafah (pemerintahan), dan Ma’ad (hasil). Sedangkan untuk prinsip Derivatif yaitu, Multitype Ownership (kepemilikan multijenis), Freedom to act (Kebebasan bertindak atau berusaha), dan Social Justice (Keadilan Sosial).References
Abdul Hay, Marhaenis,. Hukum Perbankan, Pradnya Paramita, Jakarta 1997.
Dewi,Gemala, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004.
Estrada, Gemma, Donghyun Park, and Arief Ramayandi (2010). Financial Development and Economic Growth in Developing Asia. Asian Development Bank (ADB) Economics working paper series No.233.
Gamal, Mirza, http://asia.groups.yahoo.com/group/ekonomi-islami/surveys
Gultom, Miranda, Sambutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Seminar “Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia” BI, Jakarta 15 September 2005.
Hamid, Lutfi, Jejak – jejak Ekonomi Syariah, Senayan Abadi Publishing, Jakarta, 2003.
Hartono, Sri Redjeki, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Panglaykim – Pangestu, Perkembangan Industri Perbankan & Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) di Indonesia, Andi Ofset, Yogyakarta, 1984.
Reed, Edward dan Edward K. Gill, dalam Commercial Bank Prentice, Hall, Inc. penerjemah St. Dianjung ), Bumi Aksara, Jakarta, 1995,
Sinungan, Muchdarsyah, Uang dan Bank, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Syahdaeni, Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Perbankan Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1999.